LUBUKLINGGAU — Sintra Angkasa (46) Warga RT 11, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas (Mura) hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim mengetuk palu putusan pidana selama 17 tahun penjara di pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Rabu (27/7)
Sintra merupakan terpidana atas kepemilikan narkoba jenis sabuseberat satu kilogram yang juga jaringan lintas provinsi.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Edi Sembiring, didampingi hakim anggota Hendri Agustian, dan Indra Lesmana.
Selama persidangan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB itu terpidana Sintra Angkasa hanya bisa menunduk dan terdiam.
Sesekali ia memandang ke atas dengan tatapan mata yang kosong.
Ia baru berbicar ketika majelis hakim menyuruhnya berdiri untuk membacakan vonis kepada dirinya.
Hakim juga menanyakan apakah dirinya keberatan atas vonis tersebut.
Akhirnya setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Sintra menerima putusan dan tidak berencana melakukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Nawas akan melakukan pikir-pikir tertebih dahulu untuk melakukan banding.
Meskipun JPU minggu lalu menuntut terpidana Sintra Angkasa dengan hukuman 20 tahun penjara, dan keluarnya putusan hukuman dari majelis hakim tadi siang selama 17 tahun penjara.
Membuat pihaknya berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan karena vonis pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan yang pihaknya bacakan minggu lalu.
“Yang jelas kita menunggu perintah pimpinan, nanti apabila sampai tujuh hari kami tidak menyampaikan sikap, artinya kami menerima keputusan tersebut,” kata dia. ( an)