KORDANEWS – Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Reza Bukan karena terjaring kasus narkoba. Reza ditangkap pada Sabtu (30/6) setelah syuting.
“Kami menangkap DE alias RB alias Reza Bukan ditangkap di kediamaan beliau Cengkareng pada hari sabtu dini hari,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Polres Jakarta Barat, Jl. Letjend S Parman, Jakarta Barat dilansir dari detik.com, Minggu (1/7/2018).
Baca juga: Nobar Piala Dunia, Hansip dan 5 Orang Ini Kepergok Pesta Sabu
Erick mengatakan barang bukti yang disita ada tiga jenis sabu dengan berat 0,19 gram. Reza dikatakannya telah menggunakan sabu tersebut sejak tahun 2014 silam.
“Posisi yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba sudah gunakan sejak tahun 2014,” sambung dia.
Dalam kasus ini, Reza dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.(net)
Editor : mahardika