LAHAT-Tindakkan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) terhadap spanduk, papan merk yang tak membayar pajak. Selain untuk peningkatan PAD langkah tersebut untuk penertiban sehingga tidak sembarang bisa memasang spanduk.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas PPKAD Lahat, H Haryanto SE MM MBA. Menurutnya saat ini banyak sekali khususnya spanduk produk yang memasang spanduk dan papan merk diberbagai tempat baik dipinggir jalan, pagar rumah, memanfaatkan toko warga dan berbagai lainya. Sayangnya, spanduk spanduk tersebut ilegal.
“Ya penertiban kita lakukan tidak lain agar lebih tertata. Lagi pula ada aturanya apalagi spanduk produk harus ada pajaknya,”tegas Haryanto, Jumat (29/7).
Dilanjutkanya, spanduk milik produk dipasang tentu salah satu bentuk promosi agar produk terjual kemasyarakat. Sudah sepatnya atas keuntungan yang didapat juga bisa berkontribusi bagi daerah.
“Ini juga agar tidak sembarang. Kalau terus kita biarkan akan terus menjamur dan semua sudat bisa ada spanduk. Tentu akan berdampak juga bagi keindahan dan kenyamanan,”jelasnya.
Sementara itu pantauan dilapangan beberapa petugas dari PPKAD satu persatu melepas spanduk yang kebanyakan dipasang di warung warung di Kota Lahat.
“Yang punya spanduk numpang pasang. Ya kita tak keberatan apalagi produk yang ada dispanduk memang kita jual diwarung. Kita juga tak keberatan jika ditertibkan,”ujar Solihin, pemilik warung di kota Lahat.