KORDANEWS — Tebri Heriansyah (29) warga Jalan. KH. Sulaiman Kabupaten. Banyuasin mendatangi Santra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Palembang. Melaporkan Anggota dewan DPRD Dapil I Banyuasin berinisial HP dugaan kasus penipuan proyek penipuan jalan dan jembatan. Selasa (19/2/19)
Atas kejadian tersebut membuat Tebri membuat laporan dengan SLTTP/164/ II/2019/SPKT, mengalami kerugian hingga 40 juta rupiah dalam kasus proyek Jalan dan Jembatan yang di janjikan oleh HP sejak Tanggal (2/1/19) lalu sampai saat ini belam dapat ganti ruginya.
Kadatangan saya pribadi ke Mapolda Sumsel untuk melaporkan seorang anggota dewan Kabupaten Banyuasin dapil I berinisial HP, terkait masalah penipuan terhadap diri saya dengan meminta uang sebesar 40 juta rupiah untuk pengerjaan proyek apresiasi beliau tersebut,” kataTebri saat ditemui piket Ditreskrimum Polda Sumsel.
” Pada kenyataannya sampai sekarang janji-janji tersebut belum terlaksana kapada saya, oleh karena itu saya menuntut hak saya, sebagai warga negara republik Indonesia memintaku perlindungan keadilan kepada kepolisian terutama kepada Mapolda Sumsel.
Masih Tabri, bahwa proyek tersebut sudah berlangsung pada 2018 namun sampai sekarang tidak ganti ruginya. Kami sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik terang, malahan namor saya di blok,” ujarnya.
” Sementara Anggota dewan berinisial HP belum bisa di konfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Slamet Widodo mengatakan, memang benar laporan korban sudah diterima akan kita tindak lanjuti, untuk sementara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel,” pungkasnya (Dik)
Editor : Jhonny