Home Headline Tegas, Kapolda Sumsel Akan Tindak Lanjuti Kasus Penipuan yang Libatkan Anggota Dewan

Tegas, Kapolda Sumsel Akan Tindak Lanjuti Kasus Penipuan yang Libatkan Anggota Dewan

KORDANEWS — Mengenai laporan Tebri Heriansyah di Polda Sumsel Selasa (19/2/19) kemarin yang telah ditipu sebesar 40 juta, oleh HA oknum anggota DPRD Banyuasin.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara angkat bicara dan dirinya menegaskan siapa yang melakukan tindak pidana, termasuk anggota Dewan sekali pun yang melakukan tindakan pidana akan diproses secara hukum.

“Karena kita menganut asas Equality Before The Law yaitu semua sama di hadapan hukum, maupun dia orang biasa pejabat termasuk anggota dewan jika melakukan tindakan pidana pasti akan dihukum,”katanya.

Lanjutnya, maka dengan sendirinya pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tidak ada perbedaan.

“Kalau dulu sebelum diamandemen UU terkait pemanggilan anggota DPRD, polisi harus memiliki izin, namun setelah diamandemen pemanggilan anggota DPRD dalam rangka pemeriksaan tidak perlu izin lagi, kecuali anggota DPR RI baru memerlukan izin dari presiden,”bebernya.

Jika sejumlah saksi saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangannya termasuk saksi korban, baru terlapor AH akan dilakukan pemanggilan.

“Jika memungkinkan dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan maka akan dinaikkan status ketingkat penyidikan,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya HA oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/2) dilaporkan Tebri Heriansyah ke Polda Sumsel dalam perkara penipuan sebesar 40 juta dengan nomor laporan nomor : STTLP / 164 / II / 2019 / SPKT.

Dalam laporan nya Tebri menyebut penipuan yang dialaminya bermula terlapor HA pada bulan Mei 2018 lalu berjanji memberikan proyek kepada pelapor jalan dan jembatan wilayah aspirasinya Kecamatan Mariana, Banyuasin dengan paket 200 juta per paketnya.

“HA meminta uang sebesar 40 juta, dan uang 40 juta sudah saya serahkan Senin 21 Mei 2018 di Jalan Perkantoran Sekojo, Kecamatan Banyuasin III,”katanya.

Setelah uang diserahkan, terlapor berjanji proyek akan diberikan seminggu setelah uang diserahkan. Namun waktu satu berlalu terlapor tak kunjung memberikan proyek yang dijanjikan.

“Sudah dimediasi dan terlapor sepakat bahwa akan mengembalikan uang saya pada bulan januari tadi, setelah dihubungi secara baik baik terlapor tidak ada jawaban di SMS , di WhatsApp tidak dibalas bahkan nomor telpon nya sudah tidak aktif lagi,”tambahnya.

Dengan laporan yang dibuatnya, dirinya berharap pihak kepolisian bisa mengusut dan memproses laporan dengan menangkap oknum anggota DPRD tersebut.,”pungkasnya. (Dik)

Editor : Chandra

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here