KORDANEWS — Dua orang tersangka Nang (20) dan Hendri (18) ditangkap atas kasus pembunuhan dan pencabulan wanita muda calon pendeta asal Nias. Keduanya ditangkap setelah barang belanjaan korban ditemukan di rumah dua pelaku.
“Berdasarkan informasi awalnya tim mengamankan 4 orang, hari Rabu (27/3). Kemudian dua di antara pelakuya ini jadi tersangka,” terang Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain saat rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (29/3/2019).
Dua hari kemudian, kata Zulkarnain tim mengambil beberapa barang bukti dari kedua pelaku. Mulai dari air liur hingga darah untuk dicocokkan dengan uji lab yanh kumpulkan tim forensik.
“Hari Kamis kemarin, sebelumnya sudah diambil alat-alat untuk mecocokkan DNA mereka, baik air liur dan darah. Ternyata semuanya dicocokkan dengan yang kita temukan pada tubuh korban,” sambung Zulkarnain.
Adapaun barang bukti yang meguatakan penyidik dalam menangkap pelaku, kata Zulkarnain, karena barang belanjaan korban ada di rumah pelaku. Di mana keduanya tinggal dalam satu mes di PT PSM, Air Sugihan, Sungai Baung OKI.
“Dari situ kita kembangkan. Ditemukan Hp yang disimpan oleh pelaku dan tas merah korban di semak belukar kebun sawit. Barang bukti ini mereka tunjukkan di mana tempatnya,” kata Zulkarnain.
“Kemudian kami temukan sebonya atau penutup wajah dan barang bukti-barang bukti lain belanjaan korban. Di mana kita ketahui korban ini baru pulang belanja,” kata Zulkarnain lagi.
Berbekal keterangan saksi dan alat bukti di lapangan, tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Sumael serta Satreakrim Polres OKI akhirnya memastikan Hendri dan Nang sebagai pelaku. Mereka pun akhirnya mengakui perbuatannya berkat keterangan saksi. (Dik)
Editor : Chandra