Home Headline Paripurna DPRD Sumsel Setujui 7 Raperda

Paripurna DPRD Sumsel Setujui 7 Raperda

KORDANEWS – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel dan menyampaikan pendapat akhirnya dari hasil penelitian dan pembahasan Pansus-Pansus terhadap 7 Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (2/4) malam. Rapat kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel Aliandra Pati Gantada.

“Alhamdulillah hari ini telah selesai melaksanakan penelitian dan pembahasan terhadap 7 Raperda dalam Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel Pembicaraan tahap II. Saya mengucapkan  terima kasih serta penghargaan atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat sehingga dapat menyelesaikan penelitian dan pembahasan ke 7 (tujuh) Raperda ini” ujarnya.

Sebagaimana dimaklumi lanjut Herman Deru bahwa Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2023 diajukan dalam rangka menjabarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 sebagai landasan dan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan 5 tahun kedepan.

Dengan demikian maka sasaran strategi dan arah kebijakan yang dituangkan dalam Raperda RPJMD itu diarahkan untuk pencapaian tujuan pembangunan 5 tahun ke depan  dengan skala prioritas tertentu sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat.

” Raperda ini sebelumnya dilakukan pembahasan awal bersama DPRD Provinsi Sumsel dengan melakukan study banding ke Jawa Tengah dan telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Ketua DPRD terhadap rancangan awal RPJMD pada Rapat Paripurna LVII (52) DPRD Provinsi Sumsel 7 Desember 2018,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Raperda ini Ia mengatakan tentu akan sangat berguna bagi Pemprov  Sumsel dalam menyusun arah  kebijakan pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPD, Renja PD dan Rencana Kegiatan  dan Anggaran pada setiap tahun anggaran. Serta yang tak kalah penting dan berguna bagi DPRD Provinsi Sumsel dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

” Untuk itu kami sangat berterima kasih atas disetujuinya Raperda ini,” jelas Herman Deru.

Untuk diketahui 7 Raperda yang dimaksud masing-masing yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Pekerja Lokal Provinsi  Sumsel, kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov, yang ketiga Raperda tentang perubahaan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan perubahan/perbaikan penambahan kalimat dan perubahan tarif atas beberapa objek Retribusi Jasa Usaha. Keempat Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan beberapa perubahan sebagaimana terinci pada laporan Pansus III.

Kemudian yang kelima5l  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov Sumsel tahun 2018-2023. Serta keenam Raperda tentang Raperda tentang penyelenggaraaaan pendidikan dan ke tujuh Raperda tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional Sumsel Bersatu.

Juru Bicara Pansus I, Hj Lindawati Alikonang bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian, rapat kerja pansus I bertujuan membahas dan meneliti terhadap Raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal provinsi Sumsel. Raperda ini disusun sebagai payung hukum dan pedoman dalam mengatur tenaga kerja lokal wilayah Provinsi Sumsel.

“Pansus 1 telah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda sebagaimana tersebut di atas dan Pansus I DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut di atas menjadi Perda Provinsi Sunsel sesuai dengan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I,” jelasnya.

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here