Home Headline Pemprov Sumsel, Berikan Surat Edaran Pemilik Tempat Hiburan Jelang Bulan Ramadhan

Pemprov Sumsel, Berikan Surat Edaran Pemilik Tempat Hiburan Jelang Bulan Ramadhan

KORDANEWS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengeluarkan surat edaran yang berisikan himbauan kepada pemilik tempat hiburan juga yang menjual minuman keras untuk tutup sepanjang bulan ramadhan atau puasa nanti.

 

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintahan Provinsi Sumsel, Permana mengatakan, himbauan ini tinggal menunggu surat edaran yang kemungkinan 2 atau 3 hari sebelum puasa akan terbit.

 

 

“Semua tempat hiburan atau jenis usaha seperti diskotek, kelab malam, rumah pijat, dan bar wajib tutup selama bulan Ramadan,” kata Permana saat di jumpai di kantornya, Senin (15/4).

 

 

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan akan melakukan razia di sepanjang bulan puasa yang bekerjasama dengan dinas Pariwisata Provinsi dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

 

 

“Razia akan kita lakukan minimal 2 kali dalam satu minggu di bulan puasa. Kita akan kerja sama dengan seluruh Pol PP di 17 Kab/kota di Sumsel. Kita akan pantau langsung berbagai titik tempat hiburan terutama yang dekat dengan rumah ibadah seperti mesjid dan mushola,” ujarnya.

 

 

 

Selain itu, sepanjang bulan puasa, Pemprov Sumsel juga mengadakan pengajian dan tadarusan setiap harinya sepanjang bulan puasa. Untuk ASN nya, pemprov akan mengadakan kultum yang rencananya akan di lakukan di Mushola kantor Pemprov Sumsel.

 

 

“Pengajian ini kami adakan di Griya Agung, nanti juga akan ada ustad yang mengisi ceramahnya, pesertanya terbuka bagi siapapun,” tukasnya. (Ab)

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here