Home Entertainment Tempat Hiburan Malam Kompak Tutup Selama Ramadhan

Tempat Hiburan Malam Kompak Tutup Selama Ramadhan

????????????????????????????????????

 

KORDANEWS-Mengikuti anjuran dan peraturan UU dari Pemkot Palembang, semua tempat hiburan malam di Kota Palembang akan menutup tempatnya selama bulan ramadhan mulai dengan hari Minggu, tanggal 5 Mei 2019 dan akan buka kembali usai lebaran Idul Fitri dengan beberapa penampilan terbarunya.

Menurut informasi yang dikumpulkan Kordanews, beberapa tempat hiburan malam tersebut diantaranya, Mansion Executive Club yang berada di Jl. Soekarno-Hatta, S-Lounge Selebriti Entertainment Center Jl. Veteran, theVenus Golden Hall dan Center Stage Novotel Hotel & Semi Resort Jl. R. Soekamto dan neoPC Space Event & Club Komplek Ilir Barat Permai Palembang, sementara yang sifatnya resto masih membuka tempatnya dengan mengurangi waktu tutupnya diantaranya rendeZvous, Dfraway dan Wong.

Selama tutup ada sebagian karyawan tempat hiburan malam tersebut tetap masuk dan bekerja dipagi harinya, untuk melakukan pembersihan selama libur dan beberapa tempat hiburan ada yang akan melakukan renovasi total diantaranya, Center Stage, neoPC Space Event & Club dan G2 Entertainment yang selama ini sudah tutup akan turut melakukan renovasi tempatnya.

Dikatakan Alex Fernandus selaku Kasat Pol-PP Kota Palembang “Walikota Palembang sudah melayangkan/ memberikan surat edaran tertanggal, 22 April 2019 kepada pemilik/pengelola Klub Malam, Bar, Diskotik, Karaoke, Café, Panji Pijak Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern dan Pemilik/Pengelola Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi di Palembang Surat Edaran No. 16/SE/SATPOL PP/2019 tentang operasional tempat hiburan restoran rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijak modern dalam bulan suci ramadhan 1440 H.” ungkapnya.

Dikatakannya, tempat hiburan mulai menghentikan kegiatannya 1 hari sebelum sampai dengan 2 hari sesudah bulan suci ramadhan 1440 H yang meliputi Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke, Café, Panti Pijat Urut Tradisional/Modern dan kecuali tempat kegiatan hiburan 1 paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21:00 s/d 24:00 wib, serta tidak diperkenakan menyediakan wanita penghibur sedangkan untuk para pemilik atau pengelola Restoran, Rumah Makan. Warung Kopi agar dalam bulan suci ramadhan tidak melakukan kegiatan oprasional secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

“Untuk menegakkan peraturan tersebut kami akan selalu melakukan pemantauan setiap harinya dan bila kedapatan akan kami tidak tegas dengan penutupan disertai dengan pencabutan izinnya atau pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” tegasnya. (eh)

 

Editor : Chandra.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here