Home Ekonomi PBB Di Palembang Alami Kenaikan Senifikan, Ini Penjelasan Pemerintah

PBB Di Palembang Alami Kenaikan Senifikan, Ini Penjelasan Pemerintah

Jpeg

 

KORDANEWS-Latar Belakang Penyesuaian ZNT Tahun 2019, disesuaikan Undang-Undang N0. 28 tahun 2019, tentang: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan peraturan daerah Kota Palembang No. 2 tahun 2018, tentang: Paja Daerah, berdasarkan Pasal 46 ayat (2): “Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk setiap objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah” dan ayat (3): “Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Walikota”.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Khairul Anwar melalui Kasubid PBB Apriadi kepada KordaNews mengatakan “Kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Palembang Tahun 2019 adalah Implikasi dari penyesuaian atau kenaikan NJOP Tanah mendekati Harga Pasar Wajar” jelasnya.

Dikatakannya, NJOP Tanah di Kota Palembang masih jauh dari harga tanah di pasaran, penyesuaian NJOP Tanah adalah bagian dari skema meningkatkan Pendapatan Daerah dari sector PBB, sekaligus menaikan harga pasaran tanah di Kota Palembang. NJOP Kota Palembang sejak tahun 2008 tidak pernah disesuaikan. Tahun 2015, rata-rata NJOP Kota Palembang hanya 20 sampai dengan 30 persen dari Nilai Pasarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, penyesuaian Harga Tanah di Kota Palembang bersifat Parsial atau tidak Sporadis demi menyesuaikan dengan Kemampuan Masyarakat. Penyesuaian NJOP Tanah tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan serta objek pajak khusus. Untuk Masyarakat menengah kebawah dengan Pembayaran PBB Kurang dari Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) diberikan Stimulus (Pembebasan Pembayaran PBB/gratis *Nihil”). Wajib Pajak PBB dapat mengajukan haknya, antara lain: Permohonan Keberatan dan Pengurangan.

Pendekatan Penilaian Untuk Penentuan NJOP berdasarkan tiga ketentuan yaitu: Pendekatan Perbanding Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Pendapatan. Yang bisa didefinikan untuk Pendapatan Data Pasat adalah suatu cara untuk mendapatkan nilai jual dari suatu property dengan membandingkannya terhadap property lain yang sejenis yang telah diketahui nilai/harga jualnya. Nilai Pasar Wajar suatu property kurang lebih sama bila dibandingkan dengan harga pasar property sejenis yang akan dijual atau yang sudah terjual. Metode ini sering juga disebut sebagai Metode Perbandingan Harga Jual (Sales Comparison Method), penilaian dibuat langsung dari harta yang sejenis. Penilai mendapatkan tiga, lima atau lebih harta tetap yang telah dijual dan sejenis terhadap property yang akan dinilai serta dibuatkan penyesuaiannya. Konsep Pendekatan Perbandingan Data Pasar yaitu Nilai Indikasi Properti Subjek = Harga Atau Nilai Properti Perbanding + Ajustment.

4 Langkah Pendekatan Data Pasar: 1. Pengumpulan Data Jual (Collection of Sale Data), yaitu Transaksi Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang terjadi di tahun 2017 dan 2018. 2. Pengolahan Data Jual (Processing Of Sale Data), 3. Analisa Data Jual (Analysis Of Sales Data). 4. Perbandingan Data Jual (Comparison of Sales Data). Pengumpulan Data Jual (Collection Of Sale Data): Karakteristik properti, area/wilayah. Periode waktu transaksi property. Sumber informasi property. Pengolahan Data Jual (Processing Of Sales Data): a. Ploting harga jual, b. Pembuatan Formolir data jual: Pembeli, Penjual, Tanggal transaksi, Lokasi, Ukuran tanah, Deskripsi Bangunan dan sarana pelengkapnya, Harga Jual, Cara Pembayaran. c. Inspeksi lapangan, d. Konfirmasi data jual.

“Perbandingan Data Jual (Comparison Of Sales Data: Waktu, Lokasi, Karakteristik fisik dan cara pembayaran dengan cara: Lump-sum, Persentage dan Jumlah Rupiah. Dari beberapa nilai indikasi yang didapat dari data yang ada, maka dilakukan korelasi untuk mendapatkan suatu nilai jual objek pajak berdasarkan metode data pasar” pungkasnya. (eh)

 

Editor : Chandra.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here