Home Ekonomi THR ASN Lingkungan Pemprov Sumsel Ditargetkan Cair H-7 Jelang Lebaran

THR ASN Lingkungan Pemprov Sumsel Ditargetkan Cair H-7 Jelang Lebaran

KORDANEWS — Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

 

 

 

Dibayarkannya THR pada H-7 merupakan target Gubernur Sumsel, Herman Deru, dikatakannya juga pembayaran THR tersebut menyusul adanya peraturan baru yang diterbitkan terkait pencairan THR ASN, yakni Pertauran Pemerintah tentang THR ASN Tahun 2019 Pasal 35, 36 dan Pasal 10 ayat 2. Aturan ini menjelaskan bahwa teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

 

 

 

“Soal itu (THR) jadi sudah ada imbauan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri), bisa pakai Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Saya sudah terima telegramnya, dan sudah dicek, nominalnya satu bulan gaji,”ungkap Herman Deru.

 

 

Herman Deru juga menegaskan, pemberian THR paling lambat H-7 lebaran, tidak hanya bagi ASN namun juga berlaku bagi seluruh Perusahaan. “Jadi ini untuk semuanya baik perusahaan, ASN saya targetkan paling lambat H-7 THR sudah dicairkan,”tegasnya.

 

 

Dikatakan Herman Deru, terkait Perkada tersebut saat ini sedang dalam proses perancangan, namun ia memastikan penyelesaian rancangan Perkada tidak memakan waktu lama.

 

 

“Perkada ini kan bisa dibuat satu jam, namun ada administrasi dan data-data yang perlu dilengkapi. Tapi sebelum H-7 lebaran harus sudah clear, “tandasnya.

Editor : Johnny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here