Home Headline Gugatan Pilpres 2019, BPN Optimis Prabowo-Sandi Menangkan Itu

Gugatan Pilpres 2019, BPN Optimis Prabowo-Sandi Menangkan Itu

KORDANEWS — Badan Pemenangan Nasional (BPN) terus melakukan perizinan secara maksimal untuk menang dalam gugatan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara BPN Andre Rosiade menyebut akan lebih banyak bukti yang dibeberkan, pada saat di MK nanti.

“Kita sudah belajar banyak hal, iya akan lebih banyak bukti,” kata Andre dihubungi, dikutip WartaMelayu.

Belajar banyak hal, kata dia, yaitu tentang pengalaman menggugat di Bawaslu. Pihaknya akan menutup celah yang disetujui gugatan yang tak ditolak MK.

Menurutnya, perbaikan hanya soal jumlah, atau jumlah alat bukti. Dari segi kualitas, BPN juga bebenah. Demikian Andre optimis MK mengabulkan gugatan tersebut.

Terlebih, ada beberapa orang ahli dan ahli hukum yang mengawal gugatan. “Kita sudah menunjuk bukti orang yang berhak dan kita sudah membawa bukti-bukti kecurangan yang nanti akan kita tambahkan lagi disetujui. Dan kita meyakini materi gugatan kita kuat, Insya Allah 14 Juni akan terlihat, ”tandas dia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Prof. Juanda mengapresiasi langkah yang diajukan kubu Prabowo atas gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu membuktikan Prabowo Subianto sebagai negarawan yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Terkait gugatan di MK, Juanda akan menilai menarik karena masing-masing pihak memiliki pembuktian, mulai dari partai 02, partai 01 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengaku sulit membuktikan kecurangan TSM, namun dengan bukti dan kepiawaian kuasa hukum Prabowo, data tersebut bisa diterima oleh hakim MK.

“Ini akan menjadi pertarungan sengit. Di sini ada bung Denny mantan Menkumham, di sana juga ada Prof. Yusril. Ini adalah kuliah yang sangat menarik bagi pasangan ini dan yang paling menarik adalah pembuktian integritas hakim, ”kata Juanda dalam diskusi di bilangan Cikini, Sabtu (25/5).

Sementara itu, pihak 02 harus mampu mengajukan kecurangan secara kualitatif dan kuantitatif. Karenanya, bukti dan persetujuan menjadi pendukung kuat dalam persidangan.

“Membuktikan mobilisasi aparat dan BUMN memang sulit, tetapi harus dibuktikan. Nah, ini perlu dicermati, ”katanya.

Ia menjelaskan, pembuktian analisis kualitatif seperti dugaan keberpihakan KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah harus dipaparkan dengan melengkapi. Sementara itu, pihak 02 juga harus menjelaskan kepala daerah yang meminta dukungan terbuka kepada pasangan Prabowo-Sandi.

“Ini pasti menjadi sesuatu yang sangat menarik. Masing-masing akan adu kapasitas dan pembuktian di lapangan, ”katanya.

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here