Home Headline Polisi Tetapkan Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

 

KORDANEWS – Satreskrim Mapolresta Palembang resmi menetapkan 5 orang komisioner KPU Palembang menjadi tersangka dalam kasus dugaanTindak Pidana Pemilu.

Kasus tersebut berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA,

Sementara kelima Komisioner KPU Kota Palembang tersebut baru ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada Selasa, 11 Juni 2019 lalu.

Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

 

“ benar kami sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, lalu. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan Ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin,” kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).

 

Menurut Yon Edi Winara, menjelaskan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yakni EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).

“Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6),” katanya.

Selain itu pihaknyapun sudah juga memeriksa 20 saksi-saksi tambahan yang merupakan saksi ahli.

“Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,” katanya.

Salah seorang komisioner KPU Palembang yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan semua komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.
Meski demikian dia mengaku apa yang telah dilakukan sudah sesuai dan dilakukan sebaik mungkin, serta sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, salah satu surat kepolisian Polresta Palembang menetapkam Yetty Oktarina sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemilu tersebar di kalangan wartawan.

Ternyata yang dietatapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan.

Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.

Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Yetty sendiri yang saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.

 

Editor : Redaksi

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here