Home Headline Berkas Lima Tersangka Komisioner KPU Palembang Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Pada 19...

Berkas Lima Tersangka Komisioner KPU Palembang Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Pada 19 Juni Nanti

KORDANEWS — Pemeriksaan lima Komisioner KPU Kota Palembang, Eftiyani dan rekan-rekan terus dikebut penyidik reskrim Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polresta Palembang pimpinan Iptu Hamsal. Deadline pemberkasan ini harus rampung sore ini, sebelum dilimpahkan pada Rabu (19/6) besok.

“Sampai saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan dan sore ini harus sudah selesai semua. Karena rencananya, Rabu akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar A Sukmana, didampingi Kanit Pidkor, Iptu Hamsal, Senin (17/6).

Ketika disinggung seputaran pemeriksaan berkas yang menyeret ke-5 Komisioner KPU, Hamsal enggan menjabarkan lebih rinci.

“Yang pasti berkasnya masih terus dilengkapi, pemeriksaan saksi sudah lebih dari 20 orang. Namun, kita tidak bisa jelaskan lebih banyak lagi, sebab masih pemberkasan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan penyidik sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dalam hal penyelenggara pemilu pada Tanggal 27 April 2019 lalu.

Ketetapan tersebut tertera dalam surat ketetapan Nomor : SK/87/VI/2019/Reskrim, pada tanggal 11 Juni 2019, dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara yang diperoleh, dua alat bukti yang cukup meyakinkan menjerat tersangka didug melakukan tindak pidana penyelenggara Pemilu.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here