KORDANEWS – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) terus mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai. Sepanjang Januari- April 2019, transaksi non tunai bank daerah ini tumbuh sekitar 17%-21% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Seperti diungkapkan Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo mengatakan, kalau mayoritas transaksi non tunai itu masih menggunakan ATM. “ATM itu masih mencapai 83%, disusul SMS 11%, mobile banking 3% dan internet bangking 3%.” Jelasnya. (25/6).
Menurutnya, untuk mendorong transaksi non tunai, Bank Sumsel Babel terus menyiapkan berbagai strategi diantaranya membebaskan biaya member bulanan, gratis pergantian kartu debit berchip, dan menambah fitur lainnya.
“Kami mengucapkan Selamat dan Terimakasih untuk Pemkot Palembang yang telah berhasil meraih dua penghargaan peringkat Pertama dalam kategori transaksi terbanyak dan kategori transaksi Nominal tertingi pada Managemant sistem Bank Sumsel Babel Penghargaan dalam Kategori jumlah Transaksi terbanyak se Sumatra Selatan” beber Hoyim selaku Kepala BPKAD Kota Palembang.
Sedangkan untuk kategori transaksi nominal tertingi pada Managenment Sistem Bank Sumsel Babel Wilayah Sumatra Selatan tahun 2018 di serahkan langsung oleh Direktur Bank Sumsel Babel kepada Sekda Kota Palembang.
Seketaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengucapkan terima kasih atas dua penghargaannya yang telah di berikan kepada Pemerintah Kota Palembang, “Kedua penghargaan ini, tentunya sangat memberi motivasi bagi kami dalam bekerja untuk dan mendorong nasabah melakukan Transaksi Non Tunai.” Ucapnya.
Menurutnya, sekarang ini zamannya serba non tunai. Itu juga yang diinginkan walikota terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi, hal ini diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Perwali Nomor 71 Tahun 2017 yang mengatur tentang penerapan transaksi non tunai.
“Sesuai dengan Perwali tersebut, nantinya semua transaksi, baik pembayaran maupun penerimaan, tidak lagi dilakukan secara tunai tapi melalui aplikasi yang telah disediakan. Penerapannya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 dan Pemkot Palembang secara bertahap mulai melakukan sosialisasi terkait mekanisme transaksi non tunai tersebut.” Tutupnya. (eh)
Editor : Jhonny