KORDANEWS — Sebagai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’aruf Amin dipastikan akan mundur dari sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mundurnya Ma’aruf Amin dari ketua MUI terkait statusnya sebagai wakil presiden terpilih nanti.
“Setelah putusan (MK) beliau masih bisa menjabat sebagai ketua umum MUI. Baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, di kediaman Ma’ruf Amin, Jalan Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Menurut dia, selama menjadi cawapres, Ma’ruf tidak pernah nonaktif sebagai ketua umum MUI. Pasalnya, dalam anggaran dasar MUI, posisi sebagai cawapres tidak menjadi halangan untuk tetap menjabat ketua umum MUI.
Berkaitan dengan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Zainut menegaskan MUI tak terlibat dalam perkara itu. Dia menegaskan, pihaknya hanya berperan memberikan dukungan bagi seluruh masyarakat, terutama agar mereka menerima putusan MK.
“Secara ikhlas, penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim,” ujar Zainut.
Editor : Jhonny