KORDANEWS — Empat orang tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang Jumat (5/7) dini hari merupakan tahanan kasus narkoba tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel dengan barang bukti sabu seberat tiga kilogram.
Keempatnya Haryono, Subhan dan Ferry dan Syarif Hidayat mereka sudah dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. BNNP Sumsel saat sedang mengajukan tahap II kasus TPPU nya.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui mereka kabur setelah menjebol ventilasi Blok D, kamar dengan menggunakan gergaji lalu memanjat pagar dengan kain sarung.
“Keempatnya sudah direncanakan akan dipindahkan ke Lubuk Linggau karena masih akan dikenakan TPPU jadi belum dipindahkan,”ujar Kakanwil Kemenkumham Sudirman D Hury usia melakukan investigasi awal di Rutan Klas I Palembang Jumat (5/7).
Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel tengah melakukan pemeriksaan terhadap regu jaga dari mana bisa masuknya gergaji kedalam Rutan yang menyebabkan keempat tahanan bisa kabur.
“Oleh tim pemeriksa seluruh regu jaga semalam akan diperiksa gergaji itu milik siapa dan bagaimana bisa masuk ke dalam sel,”jelasnya.
Menurutnya, bisa saja gergaji itu sengaja diselundupkan oleh napi seperti yang dulu pernah terjadi napi menyelundupkan gergaji melalui sandal karena yang namanya mafia narkoba akal nya lebih banyak.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel AKBP Agung Sugiono mengatakan BNNP Sumsel akan membantu melakukan menangkap empat tahanan yang kabur tersebut. Sebanyak 15 personil dari BNNP akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Rutan Palembang.
“Tiga pelaku berasal dari Lubuk Linggau yang ditangkap di Palembang dengan barang bukti sabu seberat tiga kilogram. Ketiganya dikendalikan David Haryono napi di Lubuk Linggau satu kelompok orang tujuh,”pungkasnya. (Dik)













