KORDANEWS — Pada sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemilu dengan 5 terdakwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang. Terungkap KPU kekurangan ribuan surat suara pada pemilu 2019 yang lalu kekurangan ribuan surat suara di Palembang, Senin (8/7).
Terungkapnya KPU Palembang kekurangan ribuan surat suara dari saksi-saksi yang hadir dalam sidang tersebut
Dengan kurangnya ribuan surat suara
Badan PengawaPemilu (Bawaslu) Kota Palembang mengaku aneh KPU dapat kekurangan ribuan surat suara.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik, menyebut, pihakya mengaku tidak tahu pihak mana yang berinisiatif untuk mementahkan rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan pihaknya.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi untuk diselenggarakannya PSL setelah mendapat surat tembusan dari Panwascam agar KPU Palembang menyelenggarakan PSL 70 tempat pemungutan suara (TPS) di 5 kelurahan Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada 17 April 2019.
“Di saat itu, saya dapat laporan langsung lewat telepon dari panwascam kalau di IT II ada kekurangan surat suara. Pada 17 april kok terjadi kekurangan surat suara? KPU tidak menyampaikan apa kendalanya (kekurangan suara), sehingga ini yang kita tidak tahu,” ujar dia, saat bersaksi.
Dari hasil laporan pengawas TPS ke Panwascam IT II, kata dia,terdapat kekurangan 6.990 surat suara pilpres dan 220 surat suara legislatif sehingga 7.210 hak pilih warga yang belum tersalurkan. Namun setelah proses rekomendasi dilakukan, akhirnya PSL hanya dilakukan di 13 TPS karena ada penolakan dari KPPS untuk melakukan PSL.
“Bawaslu tak tahu surat pernyataan tidak akan melaksanakan PSL apakah dari masyarakat, dari KPPS atau ada dorongan dari KPU,” ujarnya.
Hal sama disampaikan Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dadang Aprianto saat memberikan keterangan sebagai saksi. Menurut dia, pihaknya tidak diberikan informasi bahwa adanya kekurangan surat suara dari KPU Palembang sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
Ia menjelaskan, KPU justru meyakini bahwa surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palembang sudah cukup. Ini ditegaskan dengan adanya pemusnahan surat suara oleh KPU pada 16 April malam.
“Untuk DPT yang ada di Palembang itu 1.126.087. Surat suara yang mesti disediakan oleh KPU ditambah 2 persen dari jumlah DPT yakni 1.148.609 plus 1.000 untuk cadangan. Jumlah itu dikali lima, karena ada 5 jenis pemilihan menjadi sekitar 5 juta surat suara. Mengepakan pelipatan surat suara dilakukan pihak lain, bukan KPU. Tetap kita awasi,” tuturnya.
Selanjuynya, sepengetahuan dirinya KPU Palembang sempat mengajukan kiriman tambahan kepada KPU pusat karena kekurangan surat suara. Pengajuan tersebut dilakukan sebelum pemusnahan pada 16 April. Namun ia mengaku tak mengetahui jumlah pengajuan surat suara tambahan itu.
Penegasan bahwa surat suara cukup yakni dilakukannya pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak oleh KPU Kota Palembang. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemusnahan nomor 111/PP.10-BA/1671/KPU-Kot/IV/2019 dengan jumlah surat suara yang dimusnahkan 16.525.
Secara rinci, surat suara yang dimusnahkan yakni 1.094 sisa surat suara presiden dan wakil presiden, 900 lembar sisa surat suara DPR RI, 3.500 lembar surat suara DPD RI, 4.316 lembar surat suara DPRD provinsi, 6.715 surat suara DPRD Kota Palembang serta 2.113 surat suara rusak.
“KPU mengundang Bawaslu untuk memusnahkan surat suara sisa dan rusak ini. Terlampir dalam berita acara. Yang jadi dasar pemusnahan surat suara adalah surat suara yang sudah cukup untuk DPT,” katanya
Editor : Jhonny