HeadlineKriminalSumsel

Obby Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum : Status Tersangka Itu Tidak Sah

×

Obby Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum : Status Tersangka Itu Tidak Sah

Share this article

KORDANEWS — Tersangka Obby Frisman Arkataku (24) akhirnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Polresta Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/7).

 

 

Obby Frisman merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya siswa baru SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang inisial DBJ (14) saat masa orientasi siswa (MOS).

 

 

Kuasa hukum Obby, Suwito, mengatakan hari ini pihaknya sengaja mendatangi Pengadilan Negeri Palembang. Kedatangannya untuk menggugat Polresta Palembang melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan ke pengadilan tersebut.

 

 

“Setelah kita lakukan investigasi ke lapangan, terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, hari ini kita mengajukan gugatan praperadilan terhadap institusi kepolisian ke pengadilan,” ujar Suwito di Pengadilan Negeri Palembang.

 

 

Dalam gugatan ini, kata dia, pihaknya men mengajukan upaya hukum sesuai aturan KUHP bahwa hak-hak tersangka harus dijalankan. Dengan gugatan ini, ia berharap majelis hakim yang menyidangkan praperadilan ini untuk benar-benar memahami isi gugatan pihaknya.

 

 

“Kalau bisa kami minta kepada majelis hakim bahwa penetapan status tersangka terhadap klien kami tidak sah dan kita minta dibebaskan,” ucap dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *