Ditanya soal materi gugatan praperadilan, Suwito menjelaskan ada beberapa hal, seperti dari keterangan saksi-saksi yang mereka mintai keterangan, bahwa Obby tidak melakukan pemukulan.
“Sesuai bukti yang kami dapat di lapangan dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kepolisian serta masa penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan sudah melampaui batas waktu,” kata dia.
Menurut dia, semua bukti yang mereka dapatkan akan dipaparkan dalam persidangan praperadilan nanti. “Dalam hal ini kita sesama penegak hukum, saling mengingatkan jangan sampai keluar dari jalur dan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Hotnar Simarmata, menyebut bahwa pihaknya telah menerima berkas gugatan praperadilan tersebut.
“Ya, benar tadi ada permohonan praperadilan dan sudah dilakukan penunjukan hakim. Nanti hakimnya pelajari dulu dan akan menetapkan jadwal persidangan,” tuturnya.
Editor : Jhonny













