KORDANEWS- Anggota Dit Polair Polda Sumsel yang menggunakan kapal Patroli 4001 Elang Bondol curiga ketika melihat kapal yang melintas diperairan Sungai Meranti Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Ternyata, ketika diperiksa, kapal yang dinahkodai Aswan membawa kayu tanpa dilengkapi surat resmi.
“Saat tersangka ini diinterogasi, ternyata kayu-kayu yang ada di dalam merupakan hasil merambah hutan di kawasan Sekayu. Dari situ, langsung diambil tindakan penahanan terhadap kapal dan tersangka,” ujar Dir Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahru, Rabu (3/8).
Karena tidak memungkinkan kapal yang berisi kayu dibawa ke Mako Dit Polair Polda Sumsel, sehingga kapal diamankan di pos Dit Polair yang ada di Sekayu.
Sedangkan tersangka Aswan dibawa ke Mako untuk diamankan dan dilakukan proses hukum.
Dari pengakuan tersangka, bila kayu-kayu tersebut diperolehnya dari hasil merambah hutan yang ada di wilayah Sekayu.
Setelah ditebang, kayu-kayu yang ada dibawa menggunakan kapal miliknya untuk dijual kembali di wilayah Karang Agung.
Tersangka diamankan bersama kapal yang berisi kayu hasil membalak hutan pada Rabu (27/7) setelah kapal patroli 4001 Elang Bondol melaksanakan patroli di Perairan wilayah hukum Polda Sumsel.
Kapal tanpa nama milik Aswan ini, memuat sebanyak kurang lebih 283 batang kayu log atau sebanyak 59,74 meter kubik.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kehutanan, ternyata tersangka ini menebang kayu di hutan yang ada di Kabupaten Muba tepatnya di kawasan Hutan Kepayang. Dari pengakuan baru sekali, tetapi kami masih melakukan pendalaman terkait pencurian kayu ini,” jelasnya.
Aswan yang telah diamankan di Mako Dit Polair Polda Sumsel karena melakukan pembalakan hutan dan pencurian kayu dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI no18 tahun 2013 tentang Kehutanan. Sedangkan barang bukti dan kapal diamankan di Pangkalan Sandar Kepayang.
Editor : ardi
Sumber : tribunsumsel.com