Penertiban dan penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut…
Tak Terima Tuntutan Seumur Hidup, Ibu Korban Ingin Prada Deri Pramana Hukuman Mati

“Prada Deri Permana siswa Rindam II / SWJ Baturaja sah pasal 340 KUHP, tentang ditangguhkan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang merupakan mantan pacarnya di sebuah penginapan Sahabat Mulia Simpang Hindoli, Musi Banyuasin,” katakan dia.
Ia menjelaskan, menyetujui, dan membuktikan-membuktikan yang ada pada tindakan Prada Deri, yang sudah menyetujui kemenangan. Menurutnya, dari 19 orang yang dihadiri 12 pernyataan tidak dibantah Deri dengan artian diterima kebenaranya, sedangkan lima kesaksian dibantah karena dianggap Deri tidak sesuai.
“Tuntutan kami nyatakan Prada Deri dengan hukuman pokok seumur hidup,” ucap dia. (Ab)
Editor : Jhonny














