Home Headline Korporasi Dijadikan Tersangka Karhutla, Polisi Akan Hadirkan Saksi Ahli

Korporasi Dijadikan Tersangka Karhutla, Polisi Akan Hadirkan Saksi Ahli

 

KORDANEWS — Jajaran Polda Sumsel yang tergabung dalam Satgas darat dan Satgas penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel. Untuk di Satgas darat penanggulangan Karhutla di Sumsel, personel Polda Sumsel selama musim kemarau setiap hari turun kelapangan untuk melakukan pemadaman.

“Kami di Satgas fokus di penanggulangan pemadaman Karhutla di Sumsel baik di Satgas udara dengan melakukan water bombing. Sedangkan Satgas darat Polri bersama TNI bersama masyarakat melakukan upaya mitigasi agar Karhutla tidak meluas,”kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK SH usai rapat penanggulangan Karhutla bersama stake holder terkait di Mapolda Sumsel Kamis (19/9).

Untuk penegakan hukum, Polda Sumsel dan Polres jajaran menangani sebanyak 17 laporan polisi dengan 23 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya korporasi berkedudukan di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saat ini yang sudah masuk dalam tahap penyidikan 17 orang. Untuk 23 orang yang sudah dijadikan tersangka sudah ditahan di Polres masing-masing TKP,”jelasnya.

Satu tersangka Karhutla yang melibatkan korporasi di Muba, polisi sudah melakukan penyidikan termasuk akan menghadirkan saksi ahli karena dalam kasus Karhutla harus menghadirkan saksi ahli.(Dik)

 

Editor : Chandra.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here