Home Headline Ribut Soal Haji, Antar Pengacara Saling Lapor Ke Polisi

Ribut Soal Haji, Antar Pengacara Saling Lapor Ke Polisi

 

KORDANEWS — Agustina Novitasarie SH, MH dan Rahmad Hartoyo SH, MH, melaporkan seorang oknum pengacara bernama Rumsi ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (8/10) siang. Oknum tersebut diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya di salah satu media online Baturaja, tanggal 2 Oktober 2019 lalu.

Menurut Agustina, saat itu Rumsi mengatakan bahwa kliennya telah melakukan penipuan dan pengelapan jemaah haji. “Intinya keterangan Rumsi mengatakan bahwa klien nya tertipu Rp390 juta dan selama di pesawat diberi obat tidur dan tak sadarkan diri.

 

Lalu begitu sadar langsung dikatakan telah selesai melaksanakan ibadah haji “Itu kan keterangan tidak masuk di akal, masak ada orang pingsan berjam-jam di pesawat maskapainya tidak tahu dan tidak ada laporan ada cerita seperti itu,” terang Agustina lagi.

Agustina menegaskan, cerita yang benar adalah kliennya, yang bernama Cik Uli mendaftar haji di travel umroh milik kliennya bernama Afallah Mitra untuk keberangkatan haji tahun 2020.

“Dan formulir pendaftarannya ada, tapi tahu-tahu pada tahun 2018 kliennya memaksa klien kami minta diberangkatkan, dengan alasan kesehatan dan terlalu lama menunggu tahun 2020. Dan itu sudah coba diusahakan oleh klien kita untuk diubah tahun keberangkatan. Dari 2020 jadi 2018 tapi ternyata tidak bisa berangkat di tahun 2018, karena sudah terdaftar di 2020,” bebernya lagi.

Karena itulah kliennya bisa berangkat dan Rumsi minta dikembalikan uang yg sudah disetorkan sebesar Rp335 juta dan dikembalikan. “Klien kami semua uang yang sudah disetorkan, tapi klien Rumsi ini malah minta dilebihi Rp30 juta dari jumlah yang sudah disetorkan dengan alasan sudah banyak rugilah, sudah sedekah dll. Karena tidak mau pusing ditambahi klien kami lah Rp30 juta.

Jadi total uang yg dibayarkan klien kami Rp365 juta dari Rp335 juta dan dibuatkan perdamaian,” ungkap Agustina kepada awak media usai membuat laporan.

Pihaknya juga mengumpulkan barang bukti seperti bukti transfer, berita acara serah terima dan termasuk foto-foto kesepakatan saat berdamai. Tapi 9 hari dari kliennya menerima uang pengembalian dana haji mereka buat LP penipuan pengelapan. Ada lagi meminta uang berdamai Rp70 juta. Saat permintaan uang Rp70 juta sebagai syarat pencabutan laporan mereka di Polres Baturaja mereka berubah lagi.

“Syarat berdamai yakni mau minta naik haji plus untuk 2 orang dengan semua biaya harus ditangung klien kami Efallah Mitra, yang biayanya hampir Rp400 jutaan. Karena klien kami merasa dipermainkan dan diperas akhirnya kami melaporkan klien Rumsi yaitu Cik uli ke Polres OKU, Baturaja dan saat ini laporan kami sedang berjalan. Itu fakta dan kita memiliki bukti-bukti atas keterangan kami ini,” tukasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan laporan bernomor LP/811/X/2019/SPKT tertanggal 8 Oktober 2019. “Laporannya kita terima dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Supriadi. (Dik)

 

Editor : Chandra.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here