KORDANEWS- Sopir truk Sugio (35) dan kernetnya Cita Aan Saputra (29) ditangkap polisi karena mengangkut minyak ilegal hasil sulingan dari Sungai Angit Musi Banyuasin dan dibawa ke Baturaja untuk dijual secara eceran.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku sudah tiga kali membawa minyak meski tidak memiliki izin.
“Tugas kami hanya mengantarkan, nanti di Baturaja ada beberapa orang yang mengambil minyak sulingan ini. Kalau aku diupah Rp 500 ribu, sedangkan kernet Rp 250 ribu. Kata yang punya boleh mengangkut, makanya aku angkut. Tidak tahu kalau mengangkut minyak itu ilegal,” katanya ketika diamankan di Polsek IB I Palembang, Kamis (4/8/2016).
Semua minyak sebanyak 7.2 ton diangkut menggunakan truk nopol BG 8052 ID.
Ia tidak menyangka, bila mengangkut minyak untuk kali ketiga ini ditangkap polisi.
Karena, sudah dua kali mengangkut minyak selalu sampai tujuan.
Memang, untuk sekali angkut ia dan kernetnya Cita Aan Saputra (29) tidak menerima surat jalan atau izin untuk mengakut minyak hasil sulingan.
Karena, banyak truk yang mengangkut juga tidak dilengkapi surat atau izin.
Kapolsek IB I AKP Handoko didampingi Kanit Reskrim Ipda Firman menuturkan, penangkapan truk bermuatan minyak dari Sekayu yang akan dibawa ke Baturaja setelah mendapatkan informasi dari warga.
Minyak sulingan dari Sungai Angit yang diangkut menggunakan truk, sengaja ditutupi terpal agar tidak terlihat dari luar.
“Truk ini kami tangkap saat melintas di Jalan Soekarno Hatta IB IPalembang, Kamis (4/8) pukul 02.30. Saat digeledah, ternyata truk membawa minyak sulingan sebanyak 7.2 ton,” katanya.
editor : ardi
sumber : tribunsumsel.com