Home Headline Polisi Tetapkan Anak Wabup Banyuasin Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Anak Wabup Banyuasin Sebagai Tersangka

KORDANEWS — Polres Banyuasin menetapkan SG (36) yang merupakan anak wakil Bupati Banyuasin, sebagai tersangka usai melakukan pesta narkoba di Mess milik Pemkab Banyuasin, Senin (25/11) lalu.

 

 

 

Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis mengatakan penyidik menetapkan tersangka terhadap SG dari proses penyelidikan selama empat hari, dan usai menetapkan tersangka usai pemeriksaan urine dan darah SG terbukti positif sebagai pengguna.

 

 

 

“Hasil labfor Polda Sumsel urine tersangka dan alat yang diamankan untuk menghisap narkotika positif sebagai pengguna narkoba. Kasus ini kita lanjutkan ke penyidik, “Ujarnya pada press rilis, di Polres Banyuasin, Jumat (29/11).

 

 

 

Liswan menjelaskan, tertangkapnya SG ditangkap berbarengan dengan temannya IY (34) yang diketahui sebagai pemesan mess tempat keduanya menikmati barang haram itu. Keduanya ditangkap saat sedang asik mengisap sabu sekitar pukul 15.20 WIB.

 

 

 

Dari dalam kamar ditemukan beberapa barang bukti berupa pirek kaca berisikan narkotika, 3 buah pipet, 1 buah bong, 4 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 4 buah jarum, 1 skop dari pipet.

 

 

 

“Barang bukti kita amankan saat kejadian sehingga keduanya tidak bisa mengelak,” jelas dia.

 

 

Liswan pun meneruskan, hasil pengembangan kasus narkoba anak wabub tersebut membuat pihak penyidik ikut memburu para pemasok sabu-sabu itu. Usai menangkap kedua pemakai akhirnya, tersangka sebagai pemasok atas nama Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma berhasil diringkus pada, Kamis (28/11).

 

 

 

 

“Dari tangan tersangka pemasok sabu, berhasil diamankan jenis sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop plastik sedotan,” jelas dia.

 

 

 

Atas perbuatan para tersangka, pihak kepolisian akan mengena pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

 

 

Sementara itu, SG hanya bisa menyesal dihadapan pihak kepolisian. Dirinya hanya tertunduk sambil mengenakan masker. Menurutnya, perbuatan tercela yang dilakukannya berimbas pada nama baik keluarga di mana bapaknya saat ini merupakan pimpinan di Kabupaten Banyuasin.

 

 

 

“Saya menyesal, akibat perbuatan saya merusak nama orang tua. Saya mengunakan narkoba karena frustasi setelah ibu saya meninggal dunia, dan baru setahun ini pakai narkoba,” tandas SG.

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here