Kordanews, – Sebanyak 27 juru parkir liar (jukir) di kawasan Kolonel Atmo 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang diamankan polisi atas dugaan premanisme. Mereka mematok tarif kepada pengendara dengan tarif Rp 5 – 10 ribu rupiah tiap kendaraan.
Dari 27 orang jukir yang diamankan tim opsnal Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Satu orang kedapatan membawa senjata tajam yang di simpan didalam tasnya.
Kemudian para puluhan jukir yang diamankan dilakukan pendataan Tim identifikasi Polda Sumsel. Rabu sore (22/11/23).
Sementara dari pengakuan salah juri parkir kalau dirinya hasil uang parkiran setiap harinya, diberikan kepada anggota Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang. Setiap kali setor bisa Rp 50 hingga 100 ribu rupiah.













