Sumsel

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Jadi Terdakwa Korupsi Rp913 Juta

×

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Jadi Terdakwa Korupsi Rp913 Juta

Share this article

KORDANEWS – Kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan memasuki babak baru. Mantan Kadis Dispora, Andi Irawan, dan Kabid Peningkatan Prestasi, Deni Ahmad Rivai, resmi menjadi terdakwa usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/9/2025).

Keduanya didakwa menyelewengkan anggaran tahun 2023 untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp913,8 juta, sebagaimana diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dalam sidang Tipikor.

Jaksa menyebut dana yang semestinya untuk program kepemudaan dan olahraga justru tidak dipertanggungjawabkan. Para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam UU Tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *