Home Peristiwa Briptu Anton Dianiaya Oleh Oknum Anggota Propam

Briptu Anton Dianiaya Oleh Oknum Anggota Propam

KORDANEWS — Briptu Anton Sabar Tambunan, H Napitupulu dianiaya oleh oknum anggota Propam Polda Sumsel sehingga Aton dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin. (RSMH)

Briptu Anton Sabar Tambunan dianiaya lantaran tidak mau mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya yang dipimpin oleh Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara Senin (2/4) pagi.

Saat diitemui dirumahnya di Jalan R E Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang Selasa (3/4) H Napitupulu menceritakan kejadian penganiayaan bermula saat Briptu Anton Sabar Tambunan di bon oleh anggota Provos Propam Polda Sumsel dari Lapas Pakjo Kamis (29/3) sampai Senin (2/4) karena akan dilakukan upacara pemecatan terhadap Briptu Anton Sabar Tambunan. Anton dititipkan di Rutan Polda Sumsel.

“Nah pada hari Senin (2/4) sebelum upacara PTDH anggota Provos menjemput anak saya didalam Rutan Polda, saya pun menghampiri anggota Provos yang ana menjemput anak saya dan saya memohon sambil bersujud dikaki anggota Provos agar Anton tidak lakukan upacara pemecatan, silakan pecat saja tapi jangan diupacarakan,”katanya dihadapan awak media Selasa (3/4).

Lebih lanjut dikatakannya, bukannya menghiraukan permintaan nya, anggota Provos justru menarik badan nya hingga terluka bahkan mengancam akan memborgol dirinya. Melihat dirinya ditarik Anton pun berontak agar ibunya tidak disakiti.

“Waktu anak saya merontak itulah, anggota Provos langsung masuk ke Rutan dan memukul dan menginjak korban hingga memar dibagian muka, mata merah hingga mengeluarkan bahkan sampai pingsan. Setelah pingsan itulah anggota membawa dan mengembalikan korban ke Rutan utan kelas I Pakjo Palembang. Tapi pihak Rutan tidak mau mnerima tahanannya dikembalikan dalam keadaan tidak sehat, karena waktu di bon tahanan dalam keadaan sehat,”ucapnya.

Lanjutnya, akibat dari penganiayaan tersebut Anton Sabar Tambunan dan dirinya harus menjalani perawatan sedangkan Anton harus menjalani rawat inap.

Kuasa hukum Anton Sabar Tambunan Hasan Marzuki pihak akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata apa yang dilakukan oleh oknum anggota Provos Polda Sumsel karena menurutnya Anton Sabar Tambunan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan vonis delapan bulan penjara dan dipecat sebagai anggota Polri. Namun sangat disayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Provos hingga menyebabkan Anton dirawat.

“Seluruh instansi penegak hukum akan kami laporkan bila perlu sampai ke presiden akan kami laporkan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan silahkan lapor dan itu merupakan hak dari pihak keluarga, dirinya menjelaskan mengapa anggota melakukan tindakan tegas terhadap Anton Sabar Tambunan karena adanya pihak keluarga yang menghalang – halangi petugas. Sehingga menyebabkan ada Polwan yang terluka sudah membuat laporan dan visum.

“Sedangkan untuk Anton saat mau dipisahkan dengan keluarganya melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas karena yang bersangkutan melawan petugas. Anggota Provos melaksanakan tugas sudah sesuai SOP dan didokumentasikan untuk pertanggung jawaban tugas,”jelasnya.(Dik)

editor : awan

Tirto.ID
Loading...

1 COMMENT

  1. pencitraan kau bangsat didi h , kau aniaya ibu ku kau pululi abangku lelak kau terima karmamu didih , syamsu rizal , yon edi wirawan , silaban dan zulkarnain , air mata orangtua itu adalah doa yang paling cepat dijawab Tuhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here