“Tersangka juga diamankan, untuk selanjutnya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” jelas dia
Sementara itu, untuk korban dicabuli oleh tersangka saat keadaan terancam. Dirinya yang tengah tertidur tidak mengetahui ayahnya sudah berada di kamar dan membuka celana korban.
Setiap tersangka mencabuli juga selalu mengatakan ancaman yang sama. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka lalu meninggalkan korban.
“Awas jangan ngomong dengan mak (Ibu) kau,” ancam tersangka selepas mencabuli anaknya itu.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan itu dengan menggunakan undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Maksimal hukuman penjara, 20 tahun. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia.
Editor : Jhonny













