Disisi lain Ditresnarkoba Polda Sumsel, Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 17.00 Wib menangkap kurir narkoba M Rizal alias Kakcik (41). Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan 283 butir ekstasi berwarna biru muda berlogo S.
Dikatakan M Rizal, ia di telpon seorang perempuan bernama Empi (DPO) untuk mengantarkan ekstasi di jalan Tembok Baru Lorong Sikumbang Kelurahan 9-10 Ulu kecamatan SU I. Usai mengantarkan sabu tersebut Rizal lun ditangkap anggota bersama barang haram tersebut.
” Aku di telpon Empi katonyo tolong anterke barang. Kagek aku di bayar setelah barang sudah sampai. Satu butirnyo aku diupah Rp 5ribu ,” ujarnya.
Sementara itu , Diresnarkoba Kombes Pol Heri Isti mengatakan tersangka Isnen merupakan suruhan seorang narapida yakni Andre dari Lapas Tanjung Pinang Kepri diduga ini masuk jaringan internasional.
” Dari bentuk narkoba yaitu sabunya merupakan kualitas bagus. Sedangkan tersangka Rizal ditangkap saat menunggu akan mengambil barang. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 KUHP dengan hukuman diatas 6 tahun penjara,” Tuturnya. (Dik)
Editor : Chandra.













