KORDANEWS — Sesuai dengan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dapat digunakan untuk bencana alam.
Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatra Selatan mengizinkan jika dana desa juga digunakan untuk menangani bencana alam di Bumi Sriwijaya.
”Dana desa itu boleh digunakan untuk bencana tetapi harus dianggarkan terlebih dulu seperti apa rinciannya. Jika tidak dianggarkan dari awal, dana desa tidak bisa digunakan untuk bencana,” ujar Kepala PMD Sumsel Yusnin, Rabu (15/1).
Selain itu dirinya juga mengatakan pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana di desa.
Menurutnya, seperti di tahun 2019 lalu dana desa di Sumsel telah digunakan untuk menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seperti membeli alat untuk memadamkan api.













