KORDANEWS — Berdalih disuruh IT (DPO), dua sekawan warga Jalan Simanjuntak Lorong Bambu Kuning RT 18 RW 07 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang, Zulpandi alias Jul (34) dan Nurman Taufik alias Taufik (33) meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Kemuning Palembang, lantaran membongkar dan mencuri di Toko Kafeku, milik Perwira Menengah Polda, AKBP Anna, Rabu (15/01). Akibatnya, kompor gas merek Miyako dan tabung gas berpindah tangan.
“Toko ini memang milik bu Anna, saya menyewa disini. Awalnya saya mau jualan, tapi semua peralatan sudah hilang,” jelas korban, “Ujarnya Siti Zuariah (49) warga Komplek Bougenville RT 016 RW 005 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar, saat dimintai keterangan petugas piket saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Belum 1 X 24 Jam, Polsek Kemuning yang baru menerima laporan korban, Siti Zuariah (49) warga Komplek Bougenville RT 016 RW 005 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar, langsung melakukan penyelidikan.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan korban. Setelah kita lakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, akhirnya petugas mengarah ke identitas tersangka. Tak buang waktu, belum 1 X 24 jam, mereka kita tangkap. Dan dari pengakuannya, memang benar telah mencuri barang tersebut, atas suruhan IT (DPO),” ujar Kapolsek Kemuning, AKP Robert Perdamaian Sihombing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Arlan.













