KORDANEWS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menangkap satu pengedar ganja, dua pengedar sabu dan satu kurir sabu dalam kurung waktu empat hari terakhir.
“Dalam empat hari kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, dimana para pelaku ditangkap di tempat berbeda,” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, Jumat (17/1).
Untuk pelaku HO warga lorong terusan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap di perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang saat akan mengirimkan barang sabu seberat 8,07 gram, Senin (13/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Tertangkapnya kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba,” katanya. Dari informasi inilah anggota unit VI pimpinan Iptu Zulkarnen melakukan penyelidikan di TKP.
“Setelah melakukan penyelidikan di TKP dengan sasaran pelaku, ternyata pelaku ini mengetahui keberadaan anggota kita sehingga dilakukan upaya pengejaran dan didapatkan satu bungkus plastik hitam berisikan sabu,” ujarnya.
Sementara pelaku Ferry Ismail (34) warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap di Jalan Ryacudu, Lorong Garuda depan rumah warga, Selasa (14/1), sekitar pukul 11.090 WIB.













