KriminalSumsel

Sebesar 3,4 Kg Ganja Diamankan Polisi Dari Pengedar di Palembang

×

Sebesar 3,4 Kg Ganja Diamankan Polisi Dari Pengedar di Palembang

Share this article

 

“Sama seperti pelaku HO, tertangkapnya pelaku Ferry ini berkat informasi di TKP, dari informasi inilah anggota unit VI pimpinan Iptu Zulkarnen melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 30 bungkus sabu seberat 9,59 gram dan dua butir ekstasi,” ungkapnya.

 

 

 

Untuk pelaku Muhammad (44) warga Jalan Sukakarya, Lorong Masjid, Kecamatan Sukarami Palembang tertangkap tangan membawa menyimpan sabu di dalam rumahnya. “Berkat informasi dari masyarakatlah kita mampu menangkap pelaku ini, Rabu (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB,” bebernya.

 

 

 

Dan pelaku terakhir M Bagas (22) warga Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditangkap pada Kamis (16/1) sekitar pukul 07.00 WIB. “Tertangkapnya pelaku Bagas juga tidak terlepas dari peranan masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di daerah pasar 10 Ulu,” tuturnya.

 

 

 

Dari tangan pelaku anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan satu paket tanaman ganja seberat 3,4 Kilogram (Kg), ponsel android merk Oppo dan ponsel merk Nokia dari tangan pelaku.

 

 

 

“Dari hasil ungkap yang kita lakukan ini, kita akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang . (Dik)

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *