KORDANEWS — Anggota Reskrim Polsek Sukarami meringkus Rusmin (37) warga Jalan PMD RT.02 RW.01 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang. Rusmin diringkus lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu sabu ditempat tinggalnya.
Dari tangan tersangka Rusmin anggota Reskrim Polsek Sukarami mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, tiga bal plastik klip bening dan peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah mengatakan penangkapan tersangka bermula dari anggota Reskrim Polsek Sukarami mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya ada transaksi narkoba dirumah pelaku di Jalan PMD RT.02 RW.01 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami.
“Lalu anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman tersangka langsung melakukan penggerebekan dan tersangka Rusmin berhasil ditangkap anggota saat berada didepan rumahnya,”katanya.













