KORDANEWS – Satuan Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang tersangka pemalsu dan makelar SIM Palsu yang biasa beroperasi di Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan mengaku dua tersangka ini yakni Erlangga Gusta (37) dan Nyayu Fadilah (48) kami tangkap berawal dari laporan masyarakat ada sejumlah orang terlibat pemalsuan dan pengedaran SIM Palsu di Palembang.
Ia menjelaskan untuk dua tersangka ini Erlangga dan Nyayu memiliki peran berbeda, sedangkan Saudara Erlangga dia Yang membuat dan mencetak SIM berbagai golongan yakni Salah satunya SIM A, B, C.
“Selain untuk tersangka Nyayu sebagai makelar sekaligus yang menawarkan maupun penerima pesanan SIM palsu,” ujarnya, Selasa (21/1).
Ia menambahkan bagi yang ingin memesan SIM palsu tersebut terkhusus prakteknya terbongkar setelah seorang warga Talang Kelapa, Banyuasin, diberi tahu petugas bahwa SIM Yang dimilikinya palsu.
“Lalu korban pun setelah diberi tahu petugas bahwa sim Yang dimilikinya palsu, warga pun tersebut lalu melaporkan perkara SIM palsu ini pada polisi,” jelasnya.
Lanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa keping SIM dan KTP palsu beserta peralatan mencetak SIM palsu seperti mesin printer dan gunting.
“Akibat dari kejadian tersebut Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 263 Junto Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau identitas. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ungkapnya Anom.
Sementara Tersangka Erlangga saat di temuin diruangan mengakui perbuatannya dan ia mencetak sedikitnya 50 keeping SIM Palsu sejak satu tahun lalu.













