“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan sepeda motor dan badan pelaku anggota menemukan 1 bungkus yang berisikan 2 paket kecil sabu-sabu yang disimpan di stang jok motor bagian belakang,”ujarnya kepada wartawan Kamis (23/1).
Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. “Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny













