KORDANEWS – Oknum Kades Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sarudin (45) harus berurusan dengan hukum, karena kuat diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 sebasar 576.310.328 rupiah dari total anggaran sebesar 753.481.000 rupiah.
Terungkapnya kasus ini, setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lahat merelease kasus tersebut pada Press Conferene Kamis (23/1) di Press Room Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Hery Yusman, SIK mengatakan, bahwa ditetapkannya Sarudin sebagai tersangka dalam perkara ini, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Lahat dengan LP/A-145/VIII/2019/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 22 Agustus 2019 yang terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat.
“Proses penyidikan tentang kasus ini terbilang cepat dan akurat. Karena LP baru masuk pada Bulan Agustus 2019 lalu, artinya dalam kurun waktu lebih kurang 4 bulan, berkas perkara dan penyidikan penetapan tersangka sudah selesai”, kata Irwansyah.
Yang bersangkutan ini, sambung Irwan, saat menjadi Kades mendapat kucuran DD sebesar lebih dari 753 juta. Dari sejumlah APBN tersebut, hanya digunakan oleh tersangka sekitar kisaran 200 juta lebih untuk pembangunan RAM, dan Tani, tembok penahan, jembatan dan plat duecker desanya.
“Nah, patut diduga yang bersangkutan ini telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, sehingga masyarakat mengeluh”, urai Kapolres Lahat.
Pada awalnya saat laporan dari Inspektorat masuk ke Polres Lahat, sambung Irwansyah, kerugian baru ditemukan sekitar 300 jutaan, namun setelah dilakukan lidik lebih mendalam dan audit secara rinci, kerugian negara meningkat menjadi lebih dari 576 juta. Dari pengakuannya, yang bersangkutan ini menggunakan uang negara tersebut hanya untuk membayar hutang dan berfoya-foya saja. Saat itu, yang bersangkutan masih aktif sebagai Kades Gedung Agung.
“Tapi yang bersangkutan kooperatif, dirinya datang saat dipanggil Unit Pidkor sebagai saksi. Karena bahan keterangan dan Penyidikan sudah sesuai aturan, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan”, tutup Irwansyah.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Antaris Efensi, SH mengaku belum ada rencana pendampingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita hanya mendampingi klien kita ini saat proses penyidikan di Polres saja. Untuk ke depan, kita belum ada komunikasi lebih lanjut ke pihak klien dan keluarganya”, aku Antaris, dibincangi usai Press Conference. (Jmil)
Editor : Jhonny













