KORDANEWS – Anggota legislatif dari Sumatera Selatan II dari Fraksi Partai Gerinda, Sri Meliyana yang akrab di panggil Melly bersama rombongan komisi IX DPR-RI berjumlah 17 orang kunjungi BPOM Palembang.
Usai mengadakan kunjungan kepada KordaNews disampaikan maksud dan tujuan rombongannya, “Komisi 9 DPR-RI mengadakan kunjungan ke Balai BPOM Sumatera Selatan di Jakabaring, fokusnya kalau dibidang spesifik tersebut, cuma ada satu pokok bahasan, spesifik tentang penindakan. Mulai 2018 BPOM itu punya tim deputi penindakan, disitu mereka kerjasama dengan kepolisian tapi menjadi bagian dari BPOM, disatu sisi lain BPOM ini sedang melakukan reformasi besar-besaran terhadap peran mereka untuk mengamankan obat dan makanan” ungkapnya Kamis (30/2).
Menurutnya, kunjungan rombongan ke Palembang ini, pengawasi dan mendengarkan apakah semua program yang dicanangkan PBOM pusat itu, dilaksanakan oleh Balai BPOM Sumatera Selatan sebagai salah satu dari Balai BPOM di Indonesia.
“Kami mendengarkan langsung, apa yang mereka dapat, kasus-kasus, seperti tadi dirapat, banyak produk tahu yang tidak sesuai dengan standar kesehatan, dan banyak obat keras beredar tanpa izin, dan kasus-kasus itu meningkat dari tahun ke tahun, ada yang ditindaklanjuti dan ada yang dihukum dan penjara serta denda” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan nya, kemudian ada kendala, kendala tersebut terhadap upaya paksa kalau pihak produsen salah, mereka belum bisa memaksa menjadi satu kasus karena, keterbatasan dari wewenang. Nach kami tadi diberi masukan semua stakeholder lainnya yang terlibat dengan urusan ini terhadap kendala-kendala nya. Tapi yang kami pastikan, upaya PBOM pusat tersebut sudah di jalankan di Balai BPOM Palembang
Efektifitasnya memang menunggu payung hukum, payung hukum yang saat ini masih dalam rancangan undang-undang untuk pengawasan obat-obatan dan makanan.dan kami pastikan bila kebijaksanaan pusat tersebut dilaksanakan, kemudian kendalanya jelas dan setiap stakeholder mengatakan bahwa kendala tidak bisa melakukan tindakan panggil paksa tadi dan ini bisa dilakukan setelah RU selesai, RU itu menjadi prioritas, sudah dilaksanakan pada periode kemarin, tetapi tidak bisa di kereover kesini, dengan demikian kami akan membahas dari awal lagi, rangkanya sudah dipelajari lama, Ketika dia efektif dan korelasinya dengan kemanan obat dan makanan jelas maka kami akan dukung, tapi kalau tidak perlu paksaan lebih kuat seperti kata kawan-kawannya seperti KPK.













