KriminalPeristiwa

Hina Anggota Polisi, Febri Diancam Enam Tahun Penjara

×

Hina Anggota Polisi, Febri Diancam Enam Tahun Penjara

Share this article

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar menjelaskan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 Miliar, karena melakukan tindak pidana ITE.

“Tersangka ini melakukan penghinaan terhadap anggota Polri, dengan memposting kata-kata yang tidak pantas, dimana tida jelas juga pembenarannya,” ujar Harry.

Sampai saat ini petugas masih terus melengkapi berkas perkara tersangka.

“Kami masih terus lengkapi berkasnya. Jelas, motifnya cemburu, tanpa pikir panjang membuat tulisan, yang melanggar UU ITE,” pungkasnya (Dik)

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *