“Korban kami keroyok di parkiran motor dekat tribun utara stadion saat pulang nonton bola,” ujar Andian.
Setelah berada di Mapolrestabes Palembang saat ini, Andrian mengatakan,selalu teringat pada ibunya.
Ia berencana akan mengirimkan doa untuk mengenang 40 hari kepergian ibu dan adiknya dari dalam penjara.
“Tanggal 2 Januari nanti 40 hari meninggalnya ibu dan adik saya. Saya akan kirim doa dari dalam (penjara),” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum, Iptu Marinus Ginting melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka ini masih kita periksa untuk mencari para pelaku pengeroyokan lainnnya yang belum ditangkap. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” jelas Andrian. (Dik)
Editor : Jhonny













