Kedua tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Mengenai kericuhan yang sempat terjadi sebelum rekonstruksi, Ginting mengimbau agar keluarga korban mempercayakan kasus ini pada aparat penegak hukum.
“Yakinlah keadilan pasti ditegakkan dan kedua tersangka pasti dihukum setimpal, sesuai perbuatannya,” tegas Ginting.
Di sela rekonstruksi, tersangka Sulaiman sempat berujar jika ia nekat menghabisi nyawa korban karena korban melawan saat kedua tersangka melancarkan aksinya.
“Korban melawan sehingga kami berdua menghabisi korban,” kata dia (Dik)
Editor : Chandra.













