EkonomiSumsel

Tempat Usaha Ilegal, DPRD Lahat Berikan Waktu 2 Minggu Lengkapi Persyaratan

×

Tempat Usaha Ilegal, DPRD Lahat Berikan Waktu 2 Minggu Lengkapi Persyaratan

Share this article

KORDANEWS – Menjamurnya pelaku usaha warung waralaba, sarang walet, hingga perhotelan, rupanya tidak memberikan dampak pada PAD Kabupaten Lahat. Pasalnya sejumlah pelaku usaha ini rupanya masih ada yang belum melakukan pengurusan ini yang berlaku.

 

 

 

Komisi I DPRD Lahat memberikan tenggat waktu 2 bulan, bagi pelaku usaha tersebut melengkapi semua persyaratan. Jika tidak, penegak Perda akan diminta untuk berlaku tegas menutup usaha.

 

 

“Kemarin kita sudah panggil salah satu hotel yang bermasalah. Kita tegaskan untuk segera diselesaikan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lahat, Nizarudin, Selasa (5/02).

 

 

 

Diteruskan Andi Sucitra selaku anggota, Nizarudin membeberkan, syarat bagi perhotelan diantaranya UKL dan UPL, izin pengolahan limbah cair, limbah B3, NIB, izin pariwisata, dan izin lingkungan. Komisi I meminta, dinas terkait tidak mempersulit bagi pelaku usaha untuk mengurusan izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *