KORDANEWS — Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada di Masjid Al Ikhlas. Reskrim Polsek Kemuning akhirnya berhasil meringkus dua pelaku Curanmor milik Agustaram diparkiran masjid Al- Ikhlas Jalan Rawa Sari RT 027 RW 010 Kelurahan 20 Ilir D.II Kecamatan Kemuning Selasa (4/2/20) kemarin.
Dua pelakunya adalah kakak beradik tiri Holim Agus Saputra (19) dan Dedi Permana Wijaya (32). Keduanya diringkus di Jl Basuki Rahmad, Lorong Masjid (depan PTC) Palembang Rabu (5/2). Kaki kedua pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku Curanmor dihalaman masjid Al Ikhlas di Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning kemarin. Salah satu tersangka atas nama Holim Agus Saputra diketahui residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka Holim ditangkap di Polsek Ilir Timur II dalam kasus Curanmor. Yang bersangkutan dihukum setahun dua bulan. Ia baru tiga bulan lalu baru saja bebas menjalani hukuman. Hari ini kembali kami tangkap,”kata Robert di rumah sakit Bhayangkara Palembang Rabu (5/2).
Dikatakan Robert, kedua tersangka ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang didapat. Kebetulan tersangka Holim ditangkap masih memakai baju yang sama saat ia melakukan Curanmor. “Belum sampai 24 jam kedua tersangka berhasil kami tangkap. Namun pada saat mau kami tangkap ia melawan sehingga kami berikan tindakan tegas,”katanya.













