Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Anthoni Adi SH MH mengatakan, pihaknya telah meringkus bandit meresahkan yang punya jimat kebal.
“Iya pelaku ini residivis kasus bobol rumah dan kedua kalinya juga bobol rumah dengan mencuri 2 unit motor,” ungkapnya.
Anthoni juga menambahkan, dari pelaku polisi mengamankan batang bukti motor curian dan jimat kenal yang digunakan di dalam sabuk pelaku.
“Ini katanya jimat kebal yang dipakai pelaku. Di dapat di Pemulutan, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancamannya 5 tahun,” pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny













