KORDANEWS — Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan (BNN) bersama Bea Cukai Palembang mengamankan tiga pelaku yang membawa narkotika jenis Sabu seberat 35 Kilogram beserta Pil Ekstasi sebanyak 34,570 butir.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Markas BNNP Sumsel mengatakan tiga pelaku ini bernama Joni dan Riyan warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau serta Yabot yang merupakan warga Palembang.
“Dari informasi anggota kami tiga orang yang ditangkap ini mendapatkan instruksi dari seorang bandar narkoba asal Tembilahan berinisial AC,” Ujarnya, Selasa (11/2).
Ia pun menambahkan Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan di Sumsel melalui rute Pulau Batam, Provinsi Riau dan jalur darat hingga ke Sumsel.
“Rencananya dari 35 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 6 kilogram lainnya untuk di Palembang,” terang Jhon.
Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal setelah ketiga tersangka ditangkap pada akhir 31 Desember 2019 lalu.
“Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin, sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama,” ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Sesuai komitmen BNN untuk memberantas narkotika, kami akan terus menelusuri dan menindak jaringan narkotika, khususnya yang akan masuk Sumatera Selatan,” tandas Jhon.













