Lanjut pihaknnya dibalik kesuksesan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut, petugas BNNP Sumsel punya cerita menarik saat penyergapan ketiga tersangka.
Selasa pagi tanggal 31 Desember sekitar pukul 07.10 WIB, petugas BNNP yang mendapat informasi keberadaan tersangka, bertolak menuju lokasi penangkapan di Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Saat berada di SPBU di Betung, tim kami mengidentifikasi sebuah kendaraan roda empat yang ciri-cirinya mirip dengan yang dilaporkan informan kami yakni Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BE. Diduga kendaraan tersebut dikemudikan tersangka Joni dan Riyan,” kata Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiyono.
Petugas lalu membuntuti kendaraan tersebut sambil memastikan informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang dimaksud.
Setelah diyakini kendaraan tersebutlah yang membawa narkotika, petugas melakukan penyergapan di jalan lintas Betung-Sekayu, tepatnya di Kecamatan Betung.
“Namun saat akan diberhentikan, kendaraan tersebut berusaha kabur sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak body kanan depan mobil,” jelasnya.
Sementara seorang tersangka saat diwawancarai oleh wartawam bernama Joni mengaku telah mengakui perbuatannya, pelaku ini mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AC.
“Dikasih DP (uang muka upah mengantar sabu dan ekstasi) Rp 15 juta, uang jalan Rp 5 juta,” kata pria 29 tahun itu.
Joni mengaku sebelumnya ia juga pernah ditugaskan mengantar sabu ke Sumsel.
“Sudah dua kali ditugaskan bos (AC) antar narkoba, tapi yang kedua kali ini tertangkap,” kata dia. (Dik)
Editor : Jhonny













