Pada 1960-an, kelompok hippies dari Eropa dan Amerika Serikat mulai mengenal ganja dan sejumlah zat adiktif lain dari Nepal. Saat itu sejumlah toko dan kedai teh di sana bebas menjual ganja.
Akan tetapi, pemerintah Nepal mengesahkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika pada 1967. Sejak itu ganja dan seluruh bentuk narkotika dilarang di Nepal.
Para pengguna yang tertangkap akan dihukum penjara selama satu bulan. Sedangkan pengedar dan bandar dibui hingga satu dasawarsa.
Meski begitu, para pendeta Hindu kerap menggunakan ganja saat memperingati hari raya dan festival Dewa Siwa.
Editor : John.W













