“Uangnya kami bagi tiga, A dan E dapat Rp30 ribu. Bagian saya lebih besar sedikit dibandingkan mereka yakni Rp35 ribu, semuanya dibelikan minuman keras (miras) untuk mabuk-mabukan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim AKBP Nuryono melalui Kasubdit Opsnal Pidum Ipda Andrean membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian di Yayasan SMA Muhammadiyah 2 Palembang.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak sekolah atau korban. Dari pengakuan tersangka, dia beraksi bersama dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO,”pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny













